pengumuman 3
pengumuman Januari 31, 2018
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas
Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga
Pemilihan Umum atau LPU.
Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU.
Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan
Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran
administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.
Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota
Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua
Bawaslu adalah Abhan.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Roedy Lintas Magetan
pada Januari 31, 2018.
dan Dikategorikan pada
pengumuman
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas